发布时间:2024-11-23 03:20:21 来源:stmsc-sino.com - Portal Berita Terbaru | Update Politik, Ekonomi, dan Gaya Hidup 作者:togel4d
terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsiTernate (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
相关文章
随便看看