stmsc-sino.com - Portal Berita Terbaru | Update Politik, Ekonomi, dan Gaya Hidup > toto togel > bocoran langsung dari sydney wanwantoto: DPD RI setujui pimpinan alat kelengkapan Tahun Sidang 2024


bocoran langsung dari sydney wanwantoto: DPD RI setujui pimpinan alat kelengkapan Tahun Sidang 2024

stmsc-sino.com - Portal Berita Terbaru | Update Politik, Ekonomi, dan Gaya Hidup2024-11-15 13:53:12toto togelDilihat 113

bocoran langsung dari sydney wanwantoto DPD RI setujui pimpinan alat kelengkapan Tahun Sidang 2024-2025  Rabu, 9 Oktober 2024 18:33 WIBKetua pengocokan sidney martabetoto

DPD RI setujui pimpinan alat kelengkapan Tahun Sidang 2024-2025  

  • Rabu,bocoran langsung dari sydney wanwantoto 9 Oktober 2024 18:33 WIB
DPD RI setujui pimpinan alat kelengkapan Tahun Sidang 2024-2025  
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin (tengah) saat memimpin rapat pemilihan alat kelengkapan DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2024). (ANTARA/HO-DPD RI)
Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyetujui pimpinan alat kelengkapan (Alkel) DPD RI untuk Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Rapat pemilihan alat kelengkapan DPD RI itu dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin dan para Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung.

"Berdasarkan keputusan rapat di masing-masing alat kelengkapan DPD RI telah terpilih pimpinan alat kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2024-2025. Apakah bisa disetujui? Setuju," kata Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD RI sendiri dilakukan dengan mendasarkan pada keterwakilan subwilayah keanggotaan DPD RI yang dilakukan dengan tertib, lancar, dan demokratis.

Sultan mengatakan dengan terpilihnya pimpinan alat kelengkapan DPD RI maka keanggotaan panitia musyawarah (Panmus) selanjutnya dapat disusun.

Adapun penyusunan keanggotaan Panmus sendiri dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, serta Pasal 54 ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

"Merujuk ketentuan tersebut maka Ketua Alat Kelengkapan DPD RI terpilih adalah sebagai anggota Panmus, sedangkan provinsi yang belum terwakili sebagai ketua alat kelengkapan diusulkan oleh anggota dari setiap provinsi," tuturnya.

Berdasarkan data, lanjut dia, provinsi yang belum terwakili sebagai Ketua Alat Kelengkapan DPD RI sebanyak 24 provinsi, dan hingga saat ini provinsi yang telah mengembalikan formulir sebanyak 20 provinsi.

Pada kesempatan tersebut, pimpinan DPD RI juga hendak menyepakati keanggotaan Panmus 2024-2025 sehingga dapat langsung dilanjutkan pada rapat pleno pertama.

"Dengan telah terpenuhinya keterwakilan seluruh provinsi dalam keanggotaan Panitia Musyawarah, apakah Keanggotaan Panmus Tahun Sidang 2024-2025 dapat kita setujui? Setuju," ujar Sultan seraya mengetuk palu tanda persetujuan.

Berikut nama-nama Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI:

Komite I
Ketua: Andy Sofyan Hasdam (Kalimantan Timur)
Waka I: Carel Simon Petrus Suebu (Papua)
Waka II: Bahar Buasan (Babel)
Waka III: Muhdi (Jawa Tengah)

Komite II
Ketua: Badikenita Br Sitepu (Sumatera Utara)
Waka I: Angelius Wake Kako (NTT)
Waka II: A. Abd. Waris Halid (Sulawesi Selatan)
Waka III: La Ode Umar Bonte (Sulawesi Tenggara)

Komite III
Ketua: Filep Wamafma ( Papua Barat)
⁠Waka I: Dailami Firdaus (DK Jakarta)
⁠Waka II: Jelita Donal (Sumatera Barat)
⁠Waka III: Erni Daryanti (Kalimantan Tengah)

Komite IV
Ketua: Ahmad Nawardi (Jawa Timur)
Waka I: Novita Anakotta (Maluku)
Waka II: Sinta Rosma Yenti (Kalimantan Timur)
Waka III: Arif Eka Saputra (Riau)

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI
Ketua: Stefanus BAN Liow (Sulawesi Utara)
Waka I: Marthin Billa (Kalimantan Utara)
Waka II: Abdul Hamid (Riau)
Waka III: Agita Nurfianti (Jawa Barat)

Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI
Ketua: Hasan Basri (Kalimantan Utara)
Waka I: Elisa Ermasari (Bengkulu)
Waka II: Muhammad Rifki Farabi (Nusa Tenggara Barat)
Waka III: Mamberop Y. Rumakiek (Papua Barat Daya)

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI
Ketua: Abdul Kholik (Jawa Tengah)
Waka I: Riedno Graal Taliawo (Maluku Utara)
Waka II: Sewitri (Riau)
Waka III: Muhammad Hidayattollah (Kalimantan Selatan)

Badan Kerja Sama Parlemen Dewan Perwakilan Daerah (BKSP) DPD RI
Ketua: Gusti Farid Hasan Aman (Kalimantan Selatan)
Waka I: Darmansyah Husein (Bangka Belitung)
Waka II: Mirah Midadan Hamid (Nusa Tenggara Barat)
Waka III: Lis Tabuni (Papua Tengah)

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI
Ketua: Abdul Hakim (Lampung)
Waka I: Yulianus Henock Sumual (Kalimantan Timur)
Waka II: Ahmad Syauqi (Daerah Istimewa Yogyakarta)
Waka III: Nelson Wenda (Papua Pegunungan)

Badan Kehormatan (BK) DPD RI
Ketua BK : Ismeth Abdullah (Kepulauan Riau)
Wakil 1 : Evi Apita Maya (Nusa Tenggara Barat)
Wakil 2 : Siti Aseanti (Kalimantan Tengah)
Wakil 3 : Hasby Yusuf (Maluku Utara)
Baca juga: Prabowo tegaskan janji beri terbaik untuk rakyat ke pimpinan DPD
Baca juga: Komite II DPD RI komit dukung program makan bergizi gratis
Baca juga: DPD RI siap tindak lanjuti aspirasi kesejahteraan hakim

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Suka(6)