ini hongkong: Perludem: PKB cederai demokrasi karena ganti kader yang dipilih rakyat
stmsc-sino.com - Portal Berita Terbaru | Update Politik, Ekonomi, dan Gaya Hidup: 2024-10-28 13:13:04 Penulis: ini hongkong: Perludem: PKB cederai demokrasi karena ganti kader yang dipilih rakyat Komentar
ini hongkong Pilkada 2024Perludem: PKB cederai demokrasi karena ganti kader yang dipilih rakyatSenin, 30 Septembe
tabel 3d togel 。
Pilkada 2024
Perludem: PKB cederai demokrasi karena ganti kader yang dipilih rakyat
- Senin,ini hongkong 30 September 2024 14:49 WIB
Meskipun partai memiliki kuasa untuk mencalonkan caleg, mereka tidak boleh semena-mena memecat caleg yang terpilih oleh masyarakat, kecuali terdapat alasan yang sah dan diatur oleh hukumJakarta (ANTARA) - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath menilai tindakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta KPU untuk membatalkan pelantikan tiga kadernya yang terpilih secara sah jadi anggota DPR RI yakni Ach Gufron Sirodj, Mohammad Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad merupakan perbuatan yang mencederai pilihan rakyat dalam demokrasi bangsa.
"Ketika pergantian caleg terpilih diintervensi oleh partai politik melalui mekanisme pemecatan kader tanpa alasan yang jelas, hal ini sudah mencederai nilai demokrasi," kata Annisa saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Menurut Annisa, PKB tidak berhak mengganti kadernya lantaran ketiganya merupakan pilihan masyarakat dan mempunyai tanggung jawab untuk membawa aspirasi warga di dapilnya.
Kondisi tersebut diperparah dengan upaya PKB mengganti Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf dengan kadernya yang lain yakni Muhammad Khozin dan Anisah Syakur.
"Ketika partai mengganti caleg terpilih dengan tokoh lain tanpa alasan yang jelas atau sah secara hukum, ini dapat mencederai prinsip pemilu proporsional terbuka," kata Annisa.
Baca juga: PKB sesalkan keputusan KPU tetapkan caleg yang telah diberhentikan
Annisa melanjutkan, partai seharusnya berperan sebagai wadah untuk menjaga budaya demokrasi di Indonesia. Partai juga memegang peran dalam memproduksi kader terbaik yang akan menjadi perpanjangan tangan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.
Partai, lanjut Annisa, juga berperan besar dalam memastikan proses pemilu bisa berjalan dengan transparan dan berimbang.
Dengan mengganti kader terpilih tanpa memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat, partai, dalam hal ini PKB, justru mencederai pemilu yang transparan dan berimbang.
"Meskipun partai memiliki kuasa untuk mencalonkan caleg, mereka tidak boleh semena-mena memecat caleg yang terpilih oleh masyarakat, kecuali terdapat alasan yang sah dan diatur oleh hukum," kata Annisa.
Karenanya, Perludem berharap partai-partai besar lain bisa lebih menghargai suara rakyat dengan tidak mengganti kader yang terpilih secara sah dengan alasan yang subjektif.
Sebelumnya, Bawaslu RI meminta KPU tetap melantik tiga calon anggota legislatif dari PKB, yaitu Ach Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV dan Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu minta KPU tetap lantik Gufron Siradj dan Irsyad Yusuf
Permintaan itu dilayangkan setelah sebelumnya PKB meminta KPU untuk tidak melantik tiga kadernya itu dan menggantinya dengan kader yang lain.
KPU RI kemudian menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI tersebut dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.
"PKB memandang keputusan tersebut tidak seharusnya diambil KPU. Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?," kata Hasanuddin Wahid (akrab disapa Cak Udin) di Jakarta (29/9).
Hasanuddin menegaskan bahwa partainya akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.
Oleh karena itu, DPP PKB mempertimbangkan untuk mengambil langkah untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI dan Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Presiden akan hadiri penyematan Brevet Kehormatan Hiu Kencana
Presiden akan hadiri penyematan Brevet Kehormatan Hiu KencanaJumat, 27 September 2024 21:33 WIBKepal2024-10-28Balai Kota Semarang dipadati ribuan orang untuk nobar Garuda Muda
Piala Asia U-23Balai Kota Semarang dipadati ribuan orang untuk nobar Garuda MudaSenin, 29 April 20242024-10-28Tembakan Ivar Jenner bawa Indonesia unggul atas Irak 1
Piala Asia U-23Tembakan Ivar Jenner bawa Indonesia unggul atas Irak 1-0Kamis, 2 Mei 2024 22:55 WIBGe2024-10-28Towel nilai Indonesia berpeluang menang asal tak kebobolan lebih dulu
Piala Asia U-23Towel nilai Indonesia berpeluang menang asal tak kebobolan lebih duluSenin, 29 April2024-10-28TNI AU dan Tentara Udara Malaysia latihan evakuasi korban bencana
TNI AU dan Tentara Udara Malaysia latihan evakuasi korban bencanaKamis, 26 September 2024 20:49 WIBP2024-10-28Pelatih Persija Thomas Doll puas dapat akhiri musim dengan kemenangan
Liga 1 IndonesiaPelatih Persija Thomas Doll puas dapat akhiri musim dengan kemenanganSelasa, 30 Apri2024-10-28
Komentar