sdy spgtoto: Hasil Mudzakarah, penyembelihan hewan Dam di luar Tanah Suci boleh

  发布时间:2024-11-15 15:18:20   作者:玩站小弟   我要评论
sdy spgtoto Info HajiHasil Mudzakarah, penyembelihan hewan Dam di luar Tanah Suci bolehSabtu, 9 November 2024 20 bocoran langsung sidney martabetoto 。

Info Haji

Hasil Mudzakarah,sdy spgtoto penyembelihan hewan Dam di luar Tanah Suci boleh

  • Sabtu, 9 November 2024 20:58 WIB
Hasil Mudzakarah, penyembelihan hewan Dam di luar Tanah Suci boleh
Pengasuh Ponpes Buntet Cirebon Aris Ni'matullah saat membacakan hasil Mudzakarah Perhajian. (ANTARA/HO-Kemenag)
Jakarta (ANTARA) - Mudzakarah Perhajian yang digelar di Bandung menghasilkan keputusan bahwa penyembelihan dan pembagian daging hadyu/Dam di luar tanah suci hukumnya boleh dan sah.

"Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/Dam di luar tanah haram termasuk di tanah air (Indonesia), hukumnya boleh dan sah," ujar Pengasuh Ponpes Buntet Cirebon Aris Ni'matullah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Mudzakarah lahirkan keputusan hasil investasi boleh biayai jamaah lain

Mudzakarah merekomendasikan pemerintah membuat pedoman tata kelola Dam jamaah haji dan memasukkan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di Indonesia.

Keputusan ini sejurus dengan sikap Pemerintah Arab Saudi yang mulai memikirkan sejumlah dampak seperti lingkungan, kesehatan, dan sosial apabila daging Dam terus disembelih di Arab Saudi.

Dalam setiap momen penyelenggaraan ibadah haji, ratusan ribu hewan Dam disembelih di Arab Saudi. Bahkan jamaah asal Indonesia mayoritasnya mengambil pilihan haji tamattu yang berdampak terhadap pembayaran Dam berupa seekor kambing.

Baca juga: Menag segera bertemu MUI bahas status haram Nilai Manfaat haji

Di sisi lain, pendistribusian daging Dam selama ini hanya berlaku dan diberikan kepada fakir miskin di Makkah yang secara ekonomi kebutuhannya tidak sebanyak fakir miskin di Indonesia.

Sementara apabila dilakukan di Indonesia, daging Dam yang dikemas dalam berbagai bentuk dapat menjadi medium strategis dalam penanganan stunting serta menjadi makanan kedaruratan saat terjadi bencana.

"Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jamaah calon haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU," kata dia.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan hasil mudzakarah ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mempersiapkan penyelenggaraan haji ke depan.

Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR: Revisi UU Haji perlu dikebut

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024

相关文章

最新评论