Kaji renegosiasi penempatan ke Saudi,singo edan sydney martabetoto KPPMI tekankan perlindungan PMI
Minggu, 10 November 2024 16:07 WIB
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dalam rencana negosiasi ulang syarat pengiriman PMI ke Arab Saudi dan negara-negara lain di Timur Tengah.
"Kalau mereka mau, sanggup memberikan perlindungan sesuai dengan yang sudah kita harapkan, harus ada minimal protection, mungkin ini bisa dibuka lagi," kata Wakil Menteri PPMI Christina Aryani saat melepas 399 PMI untuk bekerja ke Korea Selatan, di Jakarta, Minggu.
Pernyataan itu menyusul kajian yang sedang mereka upayakan untuk menegosiasi ulang persyaratan penempatan PMI ke Arab Saudi, yang sejak 2015 ditangguhkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
"Ini sedang berjalan di internal kami. Jadi, Pak Menteri memang sudah bentuk satu bagian dari kita untuk melakukan kajian khusus tentang ini. Begitu ini selesai, rampung, maka kita bisa mulai melakukan negosiasi," katanya.
Kajian terhadap rencana negosiasi ulang tersebut dilakukan mengingat masih banyak warga negara Indonesia yang pergi ke Saudi dan negara-negara lain di Timur Tengah secara ilegal meski telah ada moratorium. Pengkajian juga dilakukan untuk meminimalkan kemungkinan tindak penyelundupan tenaga kerja.
"Kenyataannya, masih banyak yang tetap pergi walaupun moratorium," kata dia.
"Ketika arusnya ini terus-terusan terjadi, bagaimana sih? Apakah mungkin sudah saatnya untuk renegosiasi ulang dengan pemerintah Saudi Arabia terkait dengan terms and conditionsdari kontrak-kontrak sebelumnya," kata Wamen lebih lanjut.
Dalam pengkajian tentang rencana negosiasi ulang tersebut, Wamen Christina menekankan pentingnya perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia saat bekerja di Saudi.
Syarat bagi negara penempatan untuk memberikan jaminan perlindungan tersebut penting diupayakan guna mencegah kemungkinan terjadinya eksploitasi terhadap PMI oleh pemberi kerja.
Selain jaminan perlindungan, pemerintah juga mengkaji kemungkinan untuk menambah syarat gaji bagi para PMI, dari sebelumnya sekitar 1.200 riyal sampai 1.300 riyal (sekitar Rp5juta hingga Rp5,4 juta) menjadi minimum 1.500 riyal (sekitar Rp6,2 juta).
"Pak Menteri concern pada gaji. Jadi, katanya gaji itu harus minimum 1.500 sekarang. Kemarin masih 1.200-1.300 (riyal), beliau mau harus 1.500 (riyal) minimum," demikian kata Wamen.
Baca juga: Moratorium PMI untuk Arab Saudi masih dalam kajian Baca juga: Kementerian PPMI rencanakan kerja sama G-to-G untuk penempatan PMI Baca juga: Menteri PPMI akan tertibkan lembaga pelatihan kerja nakal cegah TPPO