欢迎来到stmsc-sino.com - Portal Berita Terbaru | Update Politik, Ekonomi, dan Gaya Hidup

stmsc-sino.com - Portal Berita Terbaru | Update Politik, Ekonomi, dan Gaya Hidup

sidney jam 2 martabetoto: KPI sosialisasikan SE soal penyiaran kampanye pilkada pada Oktober ini

时间:2024-10-30 21:18:35 出处:toto togel阅读(143)

Pilkada 2024

KPI sosialisasikan SE soal penyiaran kampanye pilkada pada Oktober ini

  • Jumat,sidney jam 2 martabetoto 4 Oktober 2024 19:17 WIB
KPI sosialisasikan SE soal penyiaran kampanye pilkada pada Oktober ini
Ketua KPI Pusat Ubaidillah saat memberikan sambutan dalam sebuah acara di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menargetkan sosialisasi Surat Edaran (SE) KPI Nomor 6 Tahun 2024 tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 di lembaga penyiaran selesai dilakukan pada Oktober 2024.

Sehingga, Anggota KPI Pusat Aliyah menjelaskan bahwa SE tersebut telah disosialisasikan secara langsung oleh pihaknya kepada seluruh KPI Daerah (KPID), dan akan dilanjutkan kepada lembaga penyiaran selama Oktober ini.

“SE sudah dikirim ke semua pihak, baik KPID maupun ke lembaga penyiaran, dan ditembuskan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) juga,” kata Aliyah saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Baca juga: Tanggapi Wapres, KPI Pusat sebut bahas pilkada di Rakornas KPI

Aliyah mengatakan sosialisasi ke KPU dan Bawaslu dilakukan pada tingkat pusat, sehingga pihaknya mengharapkan kedua lembaga tersebut dapat meneruskan kepada KPU dan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, KPI telah menyosialisasikan SE kepada KPID secara daring pada Selasa (1/10).

Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan SE tersebut untuk memastikan pelaksanaan siaran kampanye dan iklan di lembaga penyiaran berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Ubaidillah mengatakan bahwa SE diterbitkan untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran siaran Pilkada 2024 di TV dan radio, seperti mengenai keberimbangan siaran, dan kesempatan yang sama untuk pasangan calon.

Dalam SE KPI Nomor 6 Tahun 2024 itu, siaran kampanye dan iklan di lembaga penyiaran dilakukan mulai 10 - 23 November 2024. Kemudian, pelaksanaan masa tenang pada 24 - 26 November 2024. Adapun masa kampanye telah dilaksanakan sejak 25 September 2024.

Baca juga: KPI Pusat: Pengaturan konten isi siaran demi kepentingan publik
Baca juga: KPI imbau lembaga penyiaran siarkan konten netral dukung Pemilu Damai
Baca juga: KPI minta lembaga penyiaran TV jaga netralitas terkait pemilu

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024

分享到:

温馨提示:以上内容和图片整理于网络,仅供参考,希望对您有帮助!如有侵权行为请联系删除!

友情链接: