demo slot >syair roro kidul hk: Bawaslu Jabar ungkap selama kampanye ada 27 dugaan pelanggaran

syair roro kidul hk: Bawaslu Jabar ungkap selama kampanye ada 27 dugaan pelanggaran

Terbit:2024-11-23 13:09:52 Tag:demo slot

syair roro kidul hk Pilkada 2024Bawaslu Jabar ungkap selama kampanye ada 27 dugaan pelanggaranMinggu, 6 Oktober 2024 16: cara jitu menghitung togel singapore

Pilkada 2024

Bawaslu Jabar ungkap selama kampanye ada 27 dugaan pelanggaran

  • Minggu,syair roro kidul hk 6 Oktober 2024 16:29 WIB
Bawaslu Jabar ungkap selama kampanye ada 27 dugaan pelanggaran
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam memberikan keterangan selepas deklarasi damai di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (6/10/2024). ANTARA/Ricky Prayoga/aa.
Sejumlah 21 perkara yaitu laporan dari masyarakat atau dari tim kampanye, dan enam lainnya, dugaan pelanggaran temuan dari pengawas pemilu
Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengungkapkan bahwa selama masa kampanye sebanyak 11 hari sejak tanggal 25 September 2024, ada 27 dugaan pelanggaran pemilu yang sedang ditangani.

"Sejumlah 21 perkara yaitu laporan dari masyarakat atau dari tim kampanye, dan enam lainnya, dugaan pelanggaran temuan dari pengawas pemilu," ujar Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam selepas acara deklarasi damai di Gedung Sate Bandung, Minggu.

Lebih lanjut, Zacky mengatakan bahwa dari 27 pelanggaran pemilu ini, yang terbanyak adalah terkait netralitas kepala desa dan ASN, disusul politik uang, dan kampanye di tempat yang dilarang seperti fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.

"Nah dari temuan dan laporan itu tentu kami imbau untuk semua paslon, tidak hanya gubernur/wakil gubernur, tetapi bupati-wali kota, yang tersebar di 27 kebupaten/kota untuk menelisik kembali aturan, khususnya pasal 69 Undang-undang 10/2016 tentang larangan dan sanksi kampanye itu aja terkait money politic, netralitas, informasi hoaks, politisasi SARA," tutur Zacky.

Untuk netralitas kepala desa dan ASN yang menguntungkan dan merugikan paslon tertentu, Zacky menyatakan ada sebanyak 10 perkara yang terdiri dari tiga perkara di Kabupaten Ciamis, satu perkara di Kabupaten Subang, tiga perkara di Kabupaten Cianjur, satu perkara di Indramayu, satu perkara di Karawang, dan satu perkara di Majalengka.

Kemudian, Zacky melanjutkan untuk politik uang ada tiga perkara, yakni di Kabupaten Subang dan dua perkara di Kota Cimahi. Lalu perkara kampanye di tempat pendidikan ada di Cianjur sebanyak tiga perkara.

Baca juga: Acep-Gita dukung penyelenggara pemilu ciptakan Pilkada jujur dan aman

Baca juga: Deklarasi damai Bawaslu Jabar hanya dihadiri 3 orang kontestan

Baca juga: Syaikhu tanggapi hasil survei LSI Denny JA

"Perusakan alat peraga kampanye ada di Kuningan satu, Kota Cimahi satu, Garut satu. Kemudian kampanye menggunakan fasilitas atau program negara itu di Karawang. Jadi itu semua sekarang masih proses penanganan di masing-masing kabupaten Bawaslu setempat," ujarnya.

Untuk sanksi yang diberikan, Zacky mengatakan pihaknya merekomendasikan pada pihak berwenang, semisal, terkait netralitas ASN diserahkan rekomendasi-nya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Kemudian netralitas kepala desa itu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, ke Bupati/Wali Kota nya. Jadi rekomendasi-nya seperti itu, ke pihak berwenang, nanti kan mereka yang akan mengkaji kembali, memeriksa kembali apakah hukuman disiplinnya sedang, ringan, atau berat. Kemudian money politickita rekomendasikan ke Sentra Gakumdu untuk ditangani," ucapnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024